AKP Slamet Hariyanto, SH |
Pasalnya, selain telah melakukan keberpihakan pada yang
bersengketa, dia juga nekat melecehkan Surat Edaran (SE) Bareskrim Mabes Polri,
No. B/2110/VIII/2009/Bareskrim.
Tentang prosedur penanganan sengketa konsumen
yang menjadi tanggungjawab penuh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di
semua daerah.
Dalam SE itu
menjelaskan, bahwa dalam prosedur penanganan sengketa konsumen menjadi tanggung
jawab penuh BPSK, dan bukan kewenangan kepolisian, apalagi melakukan
keberpihakan pada salah satu yang bersengketa.
Sayangnya,
tindakan Waka Polsek Candi Sidoarjo, AKP Slamet Haryanto, yang sudah melenceng
dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai polisi belum ditindak oleh petugas
Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Sidoarjo. Kanit Propam Polres Sidoarjo
Iptu Pol. Alpogohan ketika dikonfirmasi Kriminal Plus mengatakan, kalau
pihaknya masih mendalami kejadian hilangnya Suzuki Swift milik Nanang Mabruron
yang dititipkan melalui Waka Polsek Candi, “Kami masih mendalami unsur kejadian
hilangnya mobil yang dititipkan melalui Waka Polsek”, tegas Alpogohan.
Ditempat
terpisah, AKP Herry anggota Propam Polda Jatim, menjelaskan kalau proses
terhadap Waka Polsek Candi Sidoarjo AKP Slamet Haryanto sudah mulai diproses oleh
petugas Propam Polres Sidoarjo. “Kasus ini sudah mulai diproses, jadi tunggu
saja perkembangannya”, terangnya kepada Kriminal Plus saat mendampingi Nanang
nutuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim.
Nanang M (Korban) Kedua Dari Kiri |
Sialnya, penyerahan
mobil yang dilakukan petugas Polsek Candi ke Tunas Finance itu tidak diketahui
Nanang selaku pemilik dan orang yang menitipkan mobil tersebut. “Jadi mobil saya
sekarang dimana ? Terus apa gunanya perjanjian penitipan yang kemarin dibuat di
Polsek Candi, kalau mobil saya tetap harus diserahkan tanpa sepengetahuan saya”,
ungkap Nanang kecewa. ris
0 komentar:
Posting Komentar