Propam Polres Sidoarjo, Belum Tindak Waka Polsek “Nakal”

Jumat, 17 Agustus 2012

AKP Slamet Hariyanto, SH
SURABAYA, KRIMINAL PLUS – Turut campur Waka Polsek Candi Sidoarjo AKP Slamet Hariyanto, SH, dalam menangani ranah konsumen boleh dibilang nekat.

Pasalnya, selain telah melakukan keberpihakan pada yang bersengketa, dia juga nekat melecehkan Surat Edaran (SE) Bareskrim Mabes Polri, No. B/2110/VIII/2009/Bareskrim. 

Tentang prosedur penanganan sengketa konsumen yang menjadi tanggungjawab penuh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di semua daerah.

Dalam SE itu menjelaskan, bahwa dalam prosedur penanganan sengketa konsumen menjadi tanggung jawab penuh BPSK, dan bukan kewenangan kepolisian, apalagi melakukan keberpihakan pada salah satu yang bersengketa.

Sayangnya, tindakan Waka Polsek Candi Sidoarjo, AKP Slamet Haryanto, yang sudah melenceng dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai polisi belum ditindak oleh petugas Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Sidoarjo. Kanit Propam Polres Sidoarjo Iptu Pol. Alpogohan ketika dikonfirmasi Kriminal Plus mengatakan, kalau pihaknya masih mendalami kejadian hilangnya Suzuki Swift milik Nanang Mabruron yang dititipkan melalui Waka Polsek Candi, “Kami masih mendalami unsur kejadian hilangnya mobil yang dititipkan melalui Waka Polsek”, tegas Alpogohan.

Ditempat terpisah, AKP Herry anggota Propam Polda Jatim, menjelaskan kalau proses terhadap Waka Polsek Candi Sidoarjo AKP Slamet Haryanto sudah mulai diproses oleh petugas Propam Polres Sidoarjo. “Kasus ini sudah mulai diproses, jadi tunggu saja perkembangannya”, terangnya kepada Kriminal Plus saat mendampingi Nanang nutuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim.

Nanang M (Korban) Kedua Dari Kiri
Mencuatnya kasus ini berawal dari kejadian kasus sengketa konsumen antara Nanang Mabruron (31) warga Desa Kludan Tanggulangin Sidoarjo, dengan perusahaan pembiayaan Tunas Finance yang berujung di Polsek Candi Sidoarjo. Dimana petugas Polsek Candi Sidoarjo lebih memilih untuk berpihak kepada Tunas Finance, dengan cara menyerahkan sebuah unit mobil Suzuki Swift Nopol W 1048 PK yang dititipkan Nanang saat terjadi percobaan perampasan yang dilakukan oleh Debt Collector Tunas Finance.

Sialnya, penyerahan mobil yang dilakukan petugas Polsek Candi ke Tunas Finance itu tidak diketahui Nanang selaku pemilik dan orang yang menitipkan mobil tersebut. “Jadi mobil saya sekarang dimana ? Terus apa gunanya perjanjian penitipan yang kemarin dibuat di Polsek Candi, kalau mobil saya tetap harus diserahkan tanpa sepengetahuan saya”, ungkap Nanang kecewa. ris

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Kasus