KSU Sri Lestari Diduga Jadi Penadah Sertifikat Tanah

Jumat, 06 Juli 2012

KSU Sri Lestari
Ada KongKalikong dengan KSP Surya Abadi

BLITAR, KRIMINAL PLUS – Koperasi Serba Usaha (KSU) Sri Lestari yang beralamat di Jl.Raya Mantenan, Sukorejo Udanawu Blitar, ini diduga tidak lagi menjalankan peraturan perkoperasian yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan.

Pasalnya, koperasi ini selain tidak prosedural juga diduga nekat menjadi penadah Sertifikat Tanah milik orang lain. Hal ini terbukti dimana KSU Sri Lestari sengaja menerima penggadaian barang berupa Sertifikat Tanah dari KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Surya Abadi, yang diketahui bukan pemilik maupun yang berhak atas Sertifikat Tanah tersebut (ahli waris, red). Dimana dalam peraturan penjaminan barang tidak bergerak berupa Sertifikat Tanah hanya bisa dilakukan maupun persetujuan oleh pemilik maupun ahli waris yang berhak atas Sertifikat Tanah tersebut.

Keberanian KSU Sri Lestari dalam menerima Sertifikat Tanah tidak sepengetahuan pemilik maupun ahli waris Sertifikat Tanah tersebut, boleh dibilang nekat. Karena selain melanggar aturan perkoperasian KSU Sri Lestari juga diduga sudah melakukan tindak pidana sebagai penadahan dari barang yang dipindahkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.

Kejadian ini terungkap ketika Putut Harsi Winarto warga Jl.Serayu Kepanjen Kidul, akan mengambil Sertifikat Tanah miliknya atas nama Yunarmi yang saat itu dijaminkan ke KSP Surya Abadi, ternyata Sertifikat Tanah tersebut sudah tidak ada disitu sebagai barang jaminan.

Menurut Putut Harsi Winarto kepada Kriminal Plus, Sertifikat Tanah miliknya yang dijaminkan ke KSP Surya Abadi dengan pinjaman Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah)., ternyata sudah berpindah tangan ke KSU Sri Lestari. “Saya di beri tahu oleh salah seorang staff, bahwa sertifikat saya telah di jaminkan oleh Wahyudi ke KSU Sri Lestari” terang Putut.

Sialnya, pindahnya jaminan Sertifikat Tanah milik Putut HW dari KSP Surya Abadi ke KSU Sri Lestari membengkak menjadi Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), nominal rupiah itu lebih besar Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari pinjaman awal Putut HW pada KSP Surya Abadi.

Perpindahan Sertifikat dari KSP Surya Abadi ke KSU Sri Lestari ini diduga sengaja dilakukan oleh Wahyudi warga Jati Lengger RT 04 RW 02 Kec. Ponggok, Blitar, selaku pengurus KSP Surya Abadi, yang kabarnya menghilang, ”Saya betul-betul tidak tahu dan tidak pernah dimintai persetujuan, akan dipindahkanya jaminan sertifikat saya ke KSU Sri Lestari,” ungkap Putut.

Pimpinan KSU Sri Lestari Syaifudin, SH, dikonfirmasi Kriminal Plus membenarkan adanya jaminan sertifikat atas nama Yunarmi ada pada pihaknya. ”Ya memang benar sertifikat tanah itu ada pada kami sebagai jaminan tambahan atau titipan dari Cek BRI yng dijaminkan Wahyudi,” terang Syaifudin.

Syaifudin juga menjelaskan, diterimanya jaminan tambahan atau titipan Sertifikat Tanah atas nama Yunarmi itu berdasarkan dirinya sudah mengenal Wahyudi, “Karena saya dengan Wahyudi adalah teman dan sesama KSP, jadi kami setujui saja pinjaman Wahyudi,” terang Syaifudin

Perpindahan Sertifikat Tanah milik Putut ke KSU Sri Lestari ini merupakan salah satu bentuk kongkalikong antara Wahyudi dengan Syaifudin. Apalagi Syaifudin menyadari apa yang dilakukan itu sudah menyalahi prosedur, “Kami juga menyadari bahwa itu juga menyalahi prosedur, karena kami juga tidak menyangka kalau Wahyudi akan menghilang,” sesalnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat KPH (Komunitas Peduli Hijau) melalui koordinatornya Yudhi Peristiwanto, SH yang mandampingi Putut HW selaku korban yang dirugikan oleh ke 2 (dua) koperasi Simpan Pinjam tersebut, akan menempuh jalur hukum, apabila Sertifikat Tanah itu tidak dikembalikan kepada pemiliknya. ”Kami akan menempuh jalur hukum, bilamana pihak koperasi tidak kooperatif dan beritikad baik dalam rangka penyelesaian serta pengembalian Sertifikat tersebut ke Saudara Putut,” tegas Yudhi. set

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Kasus