Dibalik Sidang Terdakwa Narkoba Yolanda CS

Jumat, 17 Agustus 2012

Laurens A. Kudubun SH

Diduga Ada Jebakan dan Rekayasa Penyidikan

SURABAYA, KRIMINAL PLUS – Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Yolanda cs di PN Surabaya, sempat menjadi perhatian para pengunjung sidang. 

Pasalnya, sidang yang masih dalam tahap pemeriksaan terdakwa dan menghadirkan keterangan saksi polisi anggota Polrestabes Surabaya ini, sempat membuat kuasa hukum terdakwa Laurens A. Kudubun, SH berang.

Menurut Laurens, penangkapan terhadap kliennya itu penuh rekayasa, sejumlah paksaan hingga pemukulan dilakukan petugas guna memenuhi unsur dalam penyidikan. Sehingga BAP (berita acara pemeriksaan) melenceng dari fakta sesungguhnya. “Sebelum diketahui hasil tes urine, polisi memaksa mereka menandatangani BAP. Dan anehnya, mereka tidak boleh membaca isi BAP itu. Bahkan, ada dua dari mereka yang belum di tes urine namun sudah harus menandatangani BAP tersebut,” ungkap Laurens usai persidangan.

Masih kata Luarens, sialnya dalam BAP yang dibuat polisi tes urine terhadap kliennya semua tertulis positif. Ini diketahui dalam persidangan yang digelar saat saksi polisi memberikan keterangan dimuka Majelis Hakim yang diketuai Titus Tandi, SH. “Padahal, hasil tes urine saat itu belum diketahui, namun mereka harus menandatangani BAP yang sudah ditulis dengan hasil tes urine positif,” lanjut Lauren yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Serikat Pengacara Indonesia (SPI).

Laurens juga menambahkan, pada prinsipnya dirinya ingin adanya penegakan hukum yang benar, dan bukan rekayasa hukum. “Apapun jenis narkoba harus diberantas, namun bukan dengan cara rekayasa, dan menjebak seseorang yang bukan pengguna narkoba. Kasihan mereka yang tidak melakukan kesalahan harus masuk penjara. Dan harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, karena perlakukan petugas yang semena-mena,” tandas Laurens.

Seperti diceritakan Yolanda, didudukannya mereka dikursi pesakitan dalam persidangan di PN Surabaya, berawal dari penangakapan Kartika pada tanggal 19 Pebruari 2012 oleh anggota Reskoba Polrestabes Surabaya. Dalam penangkapan itu akhirnya polisi menyeret Yolanda yang saat itu kost di Kedung Anyar Gg II Surabaya.

Dalam penangkapan itu, tidak hanya Yolanda yang ada didalam kost, namun Aditya teman dekat Yolanda juga berada didalam kost. Anehnya, polisi tiba-tiba menemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu yang yang tersimpat didalam keranjang pakaian kotor.

Ditemukannya barang haram berupa sabu-sabu itu, membuat Yolanda kaget. Namun apadaya, polisi langsung menggelandangnya keluar. Namun tidak langsung ke Polrestabes Surabaya, tapi mereka dibawa ke Jl. Taman Apsari. Ditempat itu Yolanda menerima perlakuan kasar dari seorang petugas. Yolanda dipukul dan dipaksa untuk mengakui kalau sabu-sabu yang ditemukan didalam keranjang pakaian kotor itu miliknya.

Polisi juga saat itu memaksa Yolanda untuk menunjukan teman-temannya yang lain pengguna Narkoba. 
Merasa tidak tahan dengan perlakukan polisi, Yolanda menunjuk Jenny dan Siti Khodijah keduanya warga Kali Kepiting Surabaya, dan sehari-hari bekerja sebagai purel di MGM Jl. Arjuna Surabaya.

Dalam pengembangan polisi berhasil menangkap Jenny dan Siti, dan ditemukan sabu-sabu disaku celana Siti yang menurut Yolanda, Siti bukan pengguna narkoba dan sangat yakin kalau barang haram yang ada dalam saku celana Siti bukan milik Siti. “Siti itu bukan pengguna narkoba, jadi tidak mungkin kalau sabu-sabu itu milik Siti,” ungkap Yolanda.

Yolanda juga mengatakan, saat penangkapan menuju rumah Siti, polisi menyuruh Yolanda untuk membawa satu bungkus kecil Sabu-sabu untuk di taruh di saku, tas, rumah atau di mana saja. Dan seolah-olah siti memiliki atau membawa barang haram resebut. Merasa tidak tega, dan tahu kalau Siti dan Jenny bukan pengguna narkoba, bungkusan barang itu di buangnya.
Sialnya, seorang polisi melihat saat Yolanda membuang barang tersebut ke pinggir got, kemudian diambil kembali oleh polisi yang melihatnya. Entah cara apa yang digunakan, setelah penangkapan Jenny dan Siti, bungkusan kecil yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu sudah berada didalam saku celana Siti. Dan harapan mereka tinggal keadilan yang sebenarnya, dimana Majerlis Hakim yang menyidangkan perkaranya bisa mengambil keputusan seadil-adilnya. Karena menurut mereka, barang bukti sabu-sabu bukan miliknya dan mereka bukan pengguna narkoba. ris/john

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Kasus