Laurens A. Kudubun SH |
Diduga Ada Jebakan dan Rekayasa
Penyidikan
SURABAYA,
KRIMINAL PLUS – Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Yolanda cs di PN
Surabaya, sempat menjadi perhatian para pengunjung sidang.
Pasalnya, sidang
yang masih dalam tahap pemeriksaan terdakwa dan menghadirkan keterangan saksi
polisi anggota Polrestabes Surabaya ini, sempat membuat kuasa hukum terdakwa
Laurens A. Kudubun, SH berang.
Menurut
Laurens, penangkapan terhadap kliennya itu penuh rekayasa, sejumlah paksaan
hingga pemukulan dilakukan petugas guna memenuhi unsur dalam penyidikan.
Sehingga BAP (berita acara pemeriksaan) melenceng dari fakta sesungguhnya. “Sebelum
diketahui hasil tes urine, polisi memaksa mereka menandatangani BAP. Dan
anehnya, mereka tidak boleh membaca isi BAP itu. Bahkan, ada dua dari mereka
yang belum di tes urine namun sudah harus menandatangani BAP tersebut,” ungkap
Laurens usai persidangan.
Masih kata
Luarens, sialnya dalam BAP yang dibuat polisi tes urine terhadap kliennya semua
tertulis positif. Ini diketahui dalam persidangan yang digelar saat saksi
polisi memberikan keterangan dimuka Majelis Hakim yang diketuai Titus Tandi,
SH. “Padahal, hasil tes urine saat itu belum diketahui, namun mereka harus menandatangani
BAP yang sudah ditulis dengan hasil tes urine positif,” lanjut Lauren yang juga
menjabat sebagai Wakil Ketua Serikat Pengacara Indonesia (SPI).
Laurens juga
menambahkan, pada prinsipnya dirinya ingin adanya penegakan hukum yang benar,
dan bukan rekayasa hukum. “Apapun jenis narkoba harus diberantas, namun bukan
dengan cara rekayasa, dan menjebak seseorang yang bukan pengguna narkoba.
Kasihan mereka yang tidak melakukan kesalahan harus masuk penjara. Dan harus
mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, karena perlakukan petugas yang
semena-mena,” tandas Laurens.
Seperti
diceritakan Yolanda, didudukannya mereka dikursi pesakitan dalam persidangan di
PN Surabaya, berawal dari penangakapan Kartika pada tanggal 19 Pebruari 2012
oleh anggota Reskoba Polrestabes Surabaya. Dalam penangkapan itu akhirnya
polisi menyeret Yolanda yang saat itu kost di Kedung Anyar Gg II Surabaya.
Dalam
penangkapan itu, tidak hanya Yolanda yang ada didalam kost, namun Aditya teman
dekat Yolanda juga berada didalam kost. Anehnya, polisi tiba-tiba menemukan 1
paket narkoba jenis sabu-sabu yang yang tersimpat didalam keranjang pakaian
kotor.
Ditemukannya
barang haram berupa sabu-sabu itu, membuat Yolanda kaget. Namun apadaya, polisi
langsung menggelandangnya keluar. Namun tidak langsung ke Polrestabes Surabaya,
tapi mereka dibawa ke Jl. Taman Apsari. Ditempat itu Yolanda menerima perlakuan
kasar dari seorang petugas. Yolanda dipukul dan dipaksa untuk mengakui kalau
sabu-sabu yang ditemukan didalam keranjang pakaian kotor itu miliknya.
Polisi juga
saat itu memaksa Yolanda untuk menunjukan teman-temannya yang lain pengguna
Narkoba.
Merasa tidak tahan dengan perlakukan polisi, Yolanda menunjuk Jenny
dan Siti Khodijah keduanya warga Kali Kepiting Surabaya, dan sehari-hari
bekerja sebagai purel di MGM Jl. Arjuna Surabaya.
Dalam
pengembangan polisi berhasil menangkap Jenny dan Siti, dan ditemukan sabu-sabu
disaku celana Siti yang menurut Yolanda, Siti bukan pengguna narkoba dan sangat
yakin kalau barang haram yang ada dalam saku celana Siti bukan milik Siti.
“Siti itu bukan pengguna narkoba, jadi tidak mungkin kalau sabu-sabu itu milik
Siti,” ungkap Yolanda.
Yolanda juga
mengatakan, saat penangkapan menuju rumah Siti, polisi menyuruh Yolanda untuk
membawa satu bungkus kecil Sabu-sabu untuk di taruh di saku, tas, rumah atau di
mana saja. Dan seolah-olah siti memiliki atau membawa barang haram resebut. Merasa
tidak tega, dan tahu kalau Siti dan Jenny bukan pengguna narkoba, bungkusan
barang itu di buangnya.
Sialnya,
seorang polisi melihat saat Yolanda membuang barang tersebut ke pinggir got,
kemudian diambil kembali oleh polisi yang melihatnya. Entah cara apa yang
digunakan, setelah penangkapan Jenny dan Siti, bungkusan kecil yang belakangan
diketahui berisi sabu-sabu sudah berada didalam saku celana Siti. Dan harapan
mereka tinggal keadilan yang sebenarnya, dimana Majerlis Hakim yang
menyidangkan perkaranya bisa mengambil keputusan seadil-adilnya. Karena menurut
mereka, barang bukti sabu-sabu bukan miliknya dan mereka bukan pengguna
narkoba. ris/john
0 komentar:
Posting Komentar