DPRD Desak Pemkot Tindak Tegas Rumah Kost Milik H. Basuki

Jumat, 17 Agustus 2012

Rumah Kost Yang Tidak Mempunyai IMB

Tak Punya IMB, Berdiri Diatas Brandgang

SURABAYA, KRIMINAL PLUS -.Keseriusan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya, akan menindak tegas rumah kost senilai miliaran rupiah milik H. Basuki yang berdiri diatas Brandgang, menjadi harapan dari sebagian warga Jl. Simolangit yang tinggal didekat rumah kost tersebut.

Pasalnya, sejak dibangun rumah kost itu pada tahun 2007 lalu, warga mengalami kebanjiran, karena saluran air yang berfungsi sebagai saluran pembuangan air hujan dan diharapkan bisa menampung luapan air hujan terhambat oleh perubahan konstruktur bangunan brandgang yang diduga sengaja diperkecil oleh H. Basuki selaku pemilik rumah kost.

Seperti kata sejumlah warga yang tinggal disekitar bangunan rumah kost, jika hujan turun sangat deras, air hujan yang biasanya hanya meluap dijalan raya bisa masuk ke rumah warga. 

Padahal menurut warga sebelum berdiri bangunan itu tidak pernah ada warga yang mengalami kebanjiran, walaupun hujan yang turun saat itu sangat deras. “Sebelum ada bangunan itu kami tidak pernah mengalami banjir sampai masuk kerumah,” keluh warga.

Lasidi, Kasie Pengendalian
Menurut Lasidi Kasie Pengendalian Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya, pihaknya telah memanggil H. Basuki pada 17 Juli 2012 lalu, namun hingga berita ini diturunkan Lasidi belum mendapat laporan hasil perkembangan dari tim yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan. “Saya belum dapat laporan perkembangan dari anak buah saya yang menangani,” jawab Lasidi singkat pada Kriminal Plus.

Lasidi juga menambahkan, kalau ternyata benar rumah kost milik H. Basuki itu tidak memiliki IMB, pihaknya akan menindak secara tegas, “Kalau benar rumah kost itu tidak memiliki IMB kami akan tindak tegas, dan pemilik rumah nantinya akan dikenakan denda hingga 100 persen dari pajak denda restribusi,” lanjut Lasidi yang berencana akan memanggil kembali H. Basuki dalam waktu dekat.

Ditempat terpisah, Simon Lekatompesy anggota komisi C DPRD Kota Surabaya, mendesak Pemkot Surabaya, untuk memberikan peringatan keras terhadap warga yang telah mengalih fungsikan brandgang. “Kalau peringatan yang sudah dikeluarkan oleh pemkot tidak di gubris oleh warga yang melanggar, pemkot berhak atau harus membongkar paksa,” tegas Simon kepada Kriminal Plus.

Masih menurut Simon, pada prinsipnya semua brandgang yang telah dirubah fungsinya menjadi rumah tinggal atau telah dibangun secara permanen, harus dikembalikan sesuai fungsi brandgang itu sendiri.

Hal senada juga dikatakan AM Anwar, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, dia mendesak pemerintah Kota Surabaya segera menertibkan brandgang atau bangunan di atas saluran air yang dinilai melanggar UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. ris/ring

1 komentar:

Unknown mengatakan...

IKPSU.pak.ferdy POLISI

Posting Komentar

Berita Kasus