Makelar Kasus (Markus) Budi Hendra Dipolisikan

Jumat, 06 Juli 2012

Setelah Raup 260 Juta Rupiah, Perkara Tidak Diurus
Makelar Kasus (Markus) Budi Hendra


Praktek makelar kasus di PN (pengadilan negeri) Surabaya yang diduga didominasi Budi Hendra, seorang warga keturunan yang tinggal di Jl. Petemon I/14 Surabaya, nampaknya akan menempuh babak baru dalam proses hukum. Kepiawaiannya dalam mencari korban boleh diacungi jempol, namun keberhasilannya tidak sedikit yang dikecewakan.

SURABAYA, KRIMINAL PLUS – Malang melintang Budi Hendra sebagai makelar kasus di PN Surabaya, sudah menjadi rahasia umum. Apalagi selain bisa merangkul sejumlah petugas bawahan dilingkungan pengadilan, kejaksaan dan kepolisian untuk menjalankan sejumlah misinya, Budi Hendra juga merangkul sejumlah oknum kuli tinta yang dianggap bisa dipengaruhinya.

Kali ini petualangannya sebagai makelar kasus senior di PN Surabaya, akan terganjal oleh Mudjiono (56) warga Kutisari Utara IIC/21 Surabaya. Masih ingat ketika Budi Hendra menangani perkara Yuli Milasari yang didakwa di PN Surabaya dalam perkara penggelapan milik CV. Busana Murni pada tahun 2010 silam? Berawal dari perkara itu, Budi Hendra berhasil dengan segala tipu dayanya meraup uang hingga ratusan juta rupiah dari Mudjiono orangtua Yuli Milasari.

Setelah Mudjiono menyerahkan uang ke Budi Hendra hingga ratusan juta rupiah, harapan vonis bebas yang di janjikan Budi Hendra pun kandas. Namun, tidak membuat Budi Hendra kehabisan akal dalam membela diri. Dengan sejuta alasan, dia berjanji akan berupaya mengatur sejumlah Hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya, dalam tingkat banding.

Sialnya, walaupun sudah diketahui janji vonis bebas dalam putusan di PN Surabaya tidak terbukti. Budi Hendra masih tetap bisa meyakinkan kepada Mudjiono dan keluarganya, kalau dirinya tetap akan mengabulkan janji vonis bebas terhadap nasib hukum anaknya dalam tingkat banding.

Bahkan, setelah diketahui putusan di PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya justru semakin berat, kepercayaan Mudjiono terhadap Budi Hendra pun hilang. Mudjiono merasa baru sadar kalau dirinya tertipu dengan janji-janji Budi Hendra. “Kalau seperti ini kan saya ditipu, karena Pak Budi janjikan anak saya bebas,” ungkap Mudjiono sambil menunjukan bukti rekaman saat Budi Hendra menjanjikan bebas.

Berbekal mencari keadilan agar bisa mendapat keadilan dan perlindungan hukum, Mudjiono didampingi isterinya melaporkan markus Budi Hendra ke polisi dalam kasus kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHP. Dalam Surat Laporan Polisi Nomor : STTLP/206/B/V/2012/Jatim/Restabes Sby/Sek BBT Sby, pada Jumat tgl 29 Juni 2012, Mudjiono menganggap dirinya telah ditipu oleh ulah markus Budi Hendra yang telah memintanya uang hingga ratusan juta rupiah guna menjamin bebas nasib hukum anaknya yang saat itu sedang berperkara di PN Surabaya.

Menurut Mudjiono, dirinya sudah habis-habisan dibuat susah oleh Budi Hendra, namun perkara anaknya tidak ada kejelasan. Sedangkan Budi Hendra sekarang sudah tidak mau bertanggung jawab atas janji-janjinya yang telah diucapkan. ”Janjinya Pak Budi, dalam tingkat banding anak saya pasti bebas, kalau tidak bebas uangnya mau dikembalikan semua,” ungkap Mudjiono kepada Kriminal Plus seusai laporan dari kantor polisi.

Sekedar diketahui, awal Mudjiono dan isterinya mendatangi kediaman rumah markus Budi Hendra di Jl. Petemon I/14 Surabaya, yang dikenalkan melalui seorang temannya. Saat itu sang markus bak pahlawan kesiangan, didepan Mudjiono yang saat itu bersama keluarganya, simakelar kasus itu meyakinkan dengan sejumlah bualan kalau dirinya bisa membebaskan nasib anaknya dari jerat hukum. Selain mengaku kenal dekat dengan sejumlah hakim di PN Surabaya, sang markus juga mengaku bisa memindahkan sejumlah pejabat di kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan, bila mereka tidak mau mengikuti apa yang menjadi kemauannya dalam “memainkan” perkara.

Berdalih membantu secara sukarela kepada setiap orang yang memerlukan bantuan atas jasa yang dilakukan sudah menjadi celotehnya setiap hari. Seperti saat mengungkapkan nasib keuangan Mudjiono didepan sejumlah wartawan. “Orang ini tidak mampu, bapaknya cuma tukang AC, dia punya uang darimana ?, ya terpaksa saya harus bantu walaupun saya harus mengeluarkan uang pribadi saya untuk ngurus perkara itu,” ungkap Budi Hendra.

Dan akhirnya terbongkar kalau ternyata Mudjiono telah memberikan uang kepada Budi Hendra hingga Rp.260.000.000.,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) untuk mengurus perkara anaknya.

Menurut Mujiono dan istrinya mengakui kalau awalnya Budi Hendra menjamin membebaskan anaknya dengan biaya Rp.125.000.000,- (seratus duapuluh lima juta rupiah) yang kemudian membengkak hingga Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah). “Pak Budi janjikan bebas dengan biaya Rp.125 juta, tapi akhirnya membengkak hingga Rp.260 juta,” ungkapnya.

Informasi yang diterima Kriminal Plus, belakangan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan markus Budi Hendra dengan mengobral janji bisa membebaskan dari dakwaan sudah semakin banyak. Namun, tak seorangpun berani melaporkannya. git

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Kasus