Menkeu Harus Evaluasi PT. CFI dan PT. Oscar Kredit Ekspres

Sabtu, 07 Juli 2012

PT. Clipan Finance Indonesia Tbk

SURABAYA, KRIMINAL PLUS - Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. CFI (Clipan Finance Indonesia, Tbk) dan PT. Oscar Kredit Ekspres sebagai regulasi tunggal multifinance harusnya di evaluasi ulang.

Pasalnya, perusahaan pembiayaan yang bergerak dibidang pembiayaan ini diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana layaknya perusahaan pembiayaan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 84 Tahun 2006, tentang perusahaan pembiayaan sebagai regulasi tunggal multifinance.

“Harusnya Menteri Keuangan melalui Bapepam-LK mengevaluasi ulang, kalau perlu menindak tegas PT.CFI dan PT. Oscar Kredit Ekspres, karena perusahaan pembiayaan itu bukan lembaga penggadaian yang bisa seenaknya terima gadai BPKB,” tegas Hariyanto, SH, M. Hum, MM (Wakil ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Surabaya).

Hariyanto, SH, M. Hum, MM
Apalagi, diduga management perusahaan PT. CFI ini sudah berani memalsukan tandatangan pemohon kredit hanya demi mencapai target dalam mencari nasabah.

Kejadian ini dialami Melanie warga Sukomanunggal Surabaya. Dimana pada pertengahan 2011 silam, Melanie menjaminkan BPKB mobil ke PT. Clipan Finance Indonesia Tbk, cabang Surabaya. Dalam menjaminkan BPKB mobil jenis Toyota Harrier Lexus dengan Nopol D 318 BK tersebut tanpa diketahui oleh suaminya. “Saat itu suami saya tidak tahu, tapi karena PT. Clipan Finance melalui marketingnya mengusahakan bisa dijaminkan walau tanpa suami saya, ya saya turuti aja,” ungkap Melanie yang belakangan mengetahui kalau ternyata tandatangan suaminya dipalsukan.

Adanya perbuatan tindak pidana pemalsuan tandatangan juga dikatakan Burhan selaku Head Collection PT. CFI Cabang Surabaya, “Saya sudah panggil mantan karyawan yang memalsukan tandatangan, tapi dia tidak mau datang ke kantor. Sedangkan untuk ketemu diluar dia masih mau ditemui,” terang Burhan kepada Kriminal Plus.

Selain adanya perbuatan tindak pidana pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oleh management PT. CFI Cabang Surabaya, perusahaan ini juga telah melanggar aturan dengan cara menerima penggadaian BPKB mobil dengan modus pembiayaan.

Anehnya, walaupun pihak management PT. CFI Cabang Surabaya, sudah mengetahui adanya dugaan perbuatan tindak pidana pemalsuan tandatangan nasabah yang dilakukan oleh karyawannya, tidak membuat PT. CFI mengambil langkah hukum.

Diamnya PT. CFI Cabang Surabaya tidak mengambil upaya hukum terhadap apa yang telah dilakukan oleh karyawannya, diduga ada kesengajaan yang dilakukan oleh PT. CFI Cabang Surabaya.

PT. Oscar Kredit Ekspres Cabang Surabaya
PT. OSCAR KREDIT EKSPRES
Selain PT. CFI Cabang Surabaya yang telah melakukan dugaan tindak pidana, PT. Oscar Kredit Ekspres cabang Surabaya, bagai setali tiga uang. Dimana PT. Oscar Kredit Ekspres juga nekat memberikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB mobil.

Ironisnya perjanjian kontrak yang dilakukan PT. Oscar Kredit Ekspres Cabang Surabaya, bukan kepada Kasran alias Albert warga Perumahan Pantai Mentari Blok I/10 Kenjeran, Surabaya, selaku pemilik sah mobil sekaligus atas nama yang tertulis dalam BPKB tersebut.

Perjanjian kontrak itu justru terjadi dengan Sri Wahyuni warga Manyar Sambongan yang notabene tidak pernah membeli mobil Suzuki Escudo Tahun 2003 dengan Nopol L 1298 NZ dari Albert. “Mobil itu sejak saya beli tidak pernah saya jual kepada siapapun,” ungkap Albert.

Adanya perjanjian kontrak antara PT. Oscar Kredit Ekspres dengan Sri Wahyuni, dibenarkan oleh Herry Tri Maryanto Branch Manager PT. Oscar Kredit Ekspres Cabang Surabaya. Menurut Herry pihaknya tidak ada urusan dengan Albert, karena dalam perjanjian kontrak Sri Wahyuni dengan suaminya. “Kami tidak ada hubungan dengan Albert, karena dalam perjanjian kontrak itu hanya Sri Wahyuni dengan Suaminya. Dan untuk urusan ini ditangani Yulianto Khristanto selaku Head Collection bukan dengan saya,” terang Herry. ring/john

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Kasus