Dinas Cipta Karya “Restui” Rumah Kost Miliaran Tanpa IMB

Jumat, 06 Juli 2012

Rumah kost di jalan simolangit yang tak berijin dan berdiri
diatas saluran air (Brandgang)
Awaludin Kasie Perijinan Ngacir, Nekat Bilang Bohong Ada IMB

SURABAYA, KRIMINAL PLUS - Dugaan adanya kong-kalikong antar oknum pejabat pemerintah kota Surabaya, khususnya Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya dengan H. Basuki warga Jl. Dukuh Kupang Timur Surabaya, selaku pemilik rumah kost di Jl. Simolangit Surabaya, mulai di uji dengan protes sejumlah warga Jl. Simolangit Komplek Perumahan AURI Surabaya.

Pasalnya, rumah kost senilai miliaran rupiah milik H. Basuki yang dibangun sejak tahun 2007 silam di Jl. Siomolangit itu, selain tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga berdiri diatas fasilitas umum berupa saluran air (brandgang) yang diperkirakan lebar 1 meter, dan kemudian diperkecil menjadi ½ (setengah) meter.

Akibatnya, warga mengalami kebanjiran. Karena saluran air yang berfungsi sebagai saluran pembuangan air hujan yang harusnya bisa menampung luapan air hujan terhambat oleh perubahan konstruktur bangunan brandgang yang diduga sengaja diperkecil oleh pemilik rumah kost.

Hal ini juga dikatakan sejumlah warga yang tinggal disekitar bangunan rumah kost, jika hujan turun sangat deras, air hujan yang biasanya hanya meluap dijalan raya bisa masuk kerumah warga. Padahal menurut warga sebelum berdiri bangunan itu tidak pernah ada warga yang mengalami kebanjiran, walaupun hujan yang turun saat itu sangat deras. “Sebelum ada bangunan itu kami tidak pernah mengalami banjir sampai masuk kerumah, paling air hujan itu hanya dijalan dan itupun sebentar seperti numpang lewat,” keluh sejumlah ibu rumah tangga yang enggan dikorankan namanya.

Masih menurut warga, sebelum dimulainya pembangunan rumah kost berlantai 2 (dua) dengan jumlah 22 kamar dan harga sewa kamar kost Rp.350.000,- hingga Rp.500.000,- perbulan, warga sudah memperingatkan berkali-kali kepada Bambang selaku pengembang bangunan itu. Bahkan, wargapun sudah mendatangi H. Basuki sekaligus mengingatkan agar brandgang yang ada ditengah bangunan itu untuk tidak diperkecil pada bagian belakang bangunannya. 

Namun, saat itu Basuki tidak menghiraukan peringatan warga, dan nekat brandgang tetap diperkecil. Basuki hanya mengeruk kedalaman brandgang itu sekitar 30 cm sampai 40 cm dari kedalaman awal. Sedangkan lebar brandgang diperkecil hingga 50 cm (setengah meter, red) yang awalnya diperkirakan selebar 1 meter.

Tidak dimilikinya IMB atas bangunan rumah kost miliknya itu diakui oleh H. Basuki saat dikonfirmasi Kriminal Plus via telpon. Basuki justeru menuduh pemkot yang sengaja mempersulit atas permohonan pengajuan IMB rumahnya itu  “Sebelum rumah itu saya bangun, saya sudah mengajukan permohonan IMB, tapi pihak Pemkot sengaja menunda-nunda prosesnya, dengan alasan sibuk dan masih banyak yang harus dikerjakan. Sehingga sampai sekarang rumah itu tidak ada IMB nya,” aku Basuki.

Basuki juga membenarkan kalau rumah kost miliknya yang dibangun tanpa IMB itu memang berdiri diatas brandgang yang merupakan salah satu bentuk fasilitas umum berupa saluran air, “Memang benar, rumah itu saya bangun diatas saluran air, tapi saya sebelumnya sudah mengajukan permohonan ke pemkot untuk mengajukan IMB,” kata Basuki membela diri.

Ditanya soal ada protes warga yang resah karena banjir akibat brandgang yang diperkecilnya, Basuki membantah. Belakangan ini menurut Basuki tidak ada lagi warga yang masih mengalami musibah banjir akibat rumah kost miliknya, “Kalau sekarang warga sudah tidak ada yang protes lagi soal banjir, karena saya sudah melebarkan kembali brandgang itu. Jadi tidak mungkin ada warga yang kebanjiran lagi,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Agus Sonhaji, dikonfirmasi Kriminal Plus melalui Awaludin Kasie Perijinan selalu tidak berada ditempat. Jawaban kalau Awaludin sedang rapat dan sedang keluar itu yang selalu diterima dari seorang staff yang ada diruangan. Bahkan, Awaludin ketika ditelpon melalui telpon selulernya tidak pernah mau menjawab, walaupun diketahui telpon seluler milik Awaludin saat dihubungi dalam nada sambung aktif.

Begitu juga dengan pertanyaan yang dilayangkan Kriminal Plus via sms (short massage system) ke nomer telpon selulernya, Awaludin tak bergeming, bahkan terkesan menghindar atas pertanyaan terkait bangunan senilai miliaran rupiah yang dibangun diatas brandgang tanpa IMB.

Menurut sumber Kriminal Plus, sebelumnya Awaludin sudah berhasil dikonfirmasi terkait bangunan rumah kost tanpa IMB tersebut. Anehnya, dalam jawabannya Awaludin ngotot dan membeberkan kalau rumah kost milik H. Basuki itu sudah memiliki IMB. “Saya sudah konfirmasi ke Awaludin, dia ngotot bilang rumah itu tidak ada masalah karena IMB nya sudah selesai dibuat,” terang sumber yang juga dari elemen LSM.

Pengakuan bohong Awaludin dalam memberikan jawaban kepada sumber Kriminal Plus, terkesan ada indikasi atau adanya dugaan permainan dibawah tangan antara Awaludin dan H. Basuki. Terbukti hingga sekarang rumah tanpa IMB itu belum ditindak tegas oleh petugas Pemkot Surabaya atas pelanggaran mendirikan bangunan diatas brandgang, apalagi rumah itu produktif dalam pendapatan. ris/ring/mardianto

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Kasus