Polsek Candi Sidoarjo Gelapkan Mobil Titipan

Jumat, 06 Juli 2012

Nanang M (korban) kedua dari kiri saat bersama crew
Kriminal Plus di Polsek Candi Sidoarjo
Demi Biaya Tarik, Lecehkan SE Bareskrim Mabes Polri

SURABAYA, KRIMINAL PLUS – Mengayomi dan melindungi masyarakat yang memerlukan bantuan guna mendapat perlindungan hukum atas diri dan barang miliknya, rupanya tidak berlaku di Polsek Candi Sidoarjo. Justru sebaliknya, oknum petugas Polsek Candi Sidoarjo diduga lebih memilih dan berpihak kepada mereka yang bayar.

Bahkan Surat Edaran (SE) Bareskrim Mabes Polri Nomor B/2110/VIII/2009/Bareskrim, Tentang prosedur penanganan sengketa yang menjadi tanggungjawab penuh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di semua daerah, juga dilanggar oleh petugas Polsek Candi Sidoarjo.

Ini terbukti saat kejadian kasus sengketa konsumen antara Nanang Mabruron (31) warga Desa Kludan Tanggulangin Sidoarjo, dengan perusahaan pembiayaan Tunas Finance yang berujung di Polsek Candi Sidoarjo. Dimana petugas Polsek Candi Sidoarjo lebih memilih untuk berpihak kepada Tunas Finance, dengan cara menyerahkan sebuah unit mobil Suzuki Swift Nopol W 1048 PK yang dititipkan Nanang saat terjadi percobaan perampasan yang dilakukan oleh Debt Collector Tunas Finance.

Sialnya, penyerahan mobil yang dilakukan petugas Polsek Candi ke Tunas Finance itu tidak diketahui Nanang selaku pemilik dan orang yang menitipkan mobil tersebut. “Jadi mobil saya sekarang dimana ?, terus apa gunanya perjanjian penitipan yang kemarin dibuat di Polsek Candi, kalau mobil saya tetap harus diserahkan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Nanang kecewa.

Menurut sumber Kriminal Plus, bahwa penyerahan mobil ke Leasing apabila dalam keadaan macet, bagi yang menyerahkannya akan mendapat biaya tarik. “Kalau Polsek Candi menyerahkan mobil ke Tunas Finance, berarti Polsek Candi dapat biaya tarik dari Tunas Finance” ungkap sumber yang mengatakan besar biaya tarik itu antara Rp.10.000.000.- hingga Rp.20.000.000.- “biaya tarik itu tergantung masa kemacetan kredit, kalau sampai diatas 5 (lima) bulan itu bisa dapat 10 juta sampai 20 juta, tergantung tingkat kesulitannya,“ lanjut sumber yang katanya biasa disewa perusahaan pembiayaan dalam jasa eksternal.

Sekedar diketahui, kejadian ini bermula saat diketahui mobil Suzuki Swift dengan Nopol W 1048 PK yang dikendarai Nanang melintas di Jl. Raya Gelam Sidoarjo (25/6/2012) yang lalu, tiba-tiba seorang yang belakangan diketahui Debt Collector Tunas Finance menghentikannya. Dengan gaya seorang petugas yang berwenang atas kendaraan milik Nanang, Debt Collector itu meminta Nanang menyerahkan mobilnya karena ada keterlambatan pembayaran.

Keributan mulut antara Nanang dengan Debt Collectorpun terjadi, yang kemudian datang petugas Polantas menanyakan permasalahan keributan tersebut. Setelah itu disarankan ke Polsek Candi untuk diselesaikan disana. Sampai di Polsek Candi keributan tetap berlangsung, Debt Collector memaksa agar mobil dibawa ke kantornya dengan merampas kunci kontak mobil tersebut, sedangkan Nanang mempertahankan mobil miliknya. Yang pada akhirnya Wakapolsek Candi AKP Slamet Haryanto, SH keluar dan menanyakan keributan itu, dan berakhir keduanya setuju untuk menitipkan mobil tersebut di Polsek Candi Sidoarjo.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Candi melalui Wakapolsek Candi AKP Selamet Haryanto, SH dikonfirmasi Kriminal Plus selalu tidak berada ditempat, berkali-kali dihubungi melalui telpon selulernya dalam nada mailbox. ris/mardianto

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Kasus