Rumah Kost Yang Tidak Mempunyai IMB |
Tak
Punya IMB, Berdiri Diatas Brandgang
SURABAYA,
KRIMINAL PLUS -.Keseriusan
Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya, akan menindak tegas rumah kost senilai
miliaran rupiah milik H. Basuki yang berdiri diatas Brandgang, menjadi harapan
dari sebagian warga Jl. Simolangit yang tinggal didekat rumah kost tersebut.
Pasalnya, sejak
dibangun rumah kost itu pada tahun 2007 lalu, warga mengalami kebanjiran,
karena saluran air yang berfungsi sebagai saluran pembuangan air hujan dan diharapkan
bisa menampung luapan air hujan terhambat oleh perubahan konstruktur bangunan
brandgang yang diduga sengaja diperkecil oleh H. Basuki selaku pemilik rumah
kost.
Seperti kata
sejumlah warga yang tinggal disekitar bangunan rumah kost, jika hujan turun
sangat deras, air hujan yang biasanya hanya meluap dijalan raya bisa masuk ke rumah
warga.
Padahal menurut warga sebelum berdiri bangunan itu tidak pernah ada
warga yang mengalami kebanjiran, walaupun hujan yang turun saat itu sangat
deras. “Sebelum ada bangunan itu kami tidak pernah mengalami banjir sampai
masuk kerumah,” keluh warga.
Lasidi, Kasie Pengendalian |
Menurut
Lasidi Kasie Pengendalian Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya, pihaknya telah
memanggil H. Basuki pada 17 Juli 2012 lalu, namun hingga berita ini diturunkan
Lasidi belum mendapat laporan hasil perkembangan dari tim yang ditunjuk untuk
melakukan pemeriksaan. “Saya belum dapat laporan perkembangan dari anak buah
saya yang menangani,” jawab Lasidi singkat pada Kriminal Plus.
Lasidi juga menambahkan,
kalau ternyata benar rumah kost milik H. Basuki itu tidak memiliki IMB,
pihaknya akan menindak secara tegas, “Kalau benar rumah kost itu tidak memiliki
IMB kami akan tindak tegas, dan pemilik rumah nantinya akan dikenakan denda
hingga 100 persen dari pajak denda restribusi,” lanjut Lasidi yang berencana
akan memanggil kembali H. Basuki dalam waktu dekat.
Ditempat
terpisah, Simon Lekatompesy anggota komisi C DPRD Kota Surabaya, mendesak
Pemkot Surabaya, untuk memberikan peringatan keras terhadap warga yang telah
mengalih fungsikan brandgang. “Kalau peringatan yang sudah dikeluarkan oleh
pemkot tidak di gubris oleh warga yang melanggar, pemkot berhak atau harus
membongkar paksa,” tegas Simon kepada Kriminal Plus.
Masih menurut
Simon, pada prinsipnya semua brandgang yang telah dirubah fungsinya menjadi
rumah tinggal atau telah dibangun secara permanen, harus dikembalikan sesuai
fungsi brandgang itu sendiri.
Hal senada juga dikatakan AM Anwar,
anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, dia mendesak pemerintah Kota Surabaya
segera menertibkan brandgang atau bangunan di atas saluran air yang dinilai
melanggar UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. ris/ring
1 komentar:
IKPSU.pak.ferdy POLISI
Posting Komentar