Deklarasi DPD KWRI Ciptakan Konsolidasi Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2014

Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)
SURABAYA - Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPD JAWA TIMUR, dibawa Komando Ir Wisnu Wardana, Deklarasi pada Sabtu lalu. Wadah wartawan tersebut diharapkan menjadi wadah konsolidasi wartawan lintas media di wilayah Jawa Timur, DPD KWRI sendiri diharapkan menjadi wadah untuk menyatukan wartawan. Sebab, KWRI merupakan wadah yang sifatnya nasional dan di daerah lain juga terbentuk. Namun untuk pembukaan Cabang akan segera dibentuk di seluruh Kabupaten Kota se-Jawa Timur.

Ketua Bidang OKK (Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan), Abd. Syukur, menegaskan bahwa untuk pertama kalinya setelah mengadakan Deklarasi, DPD KWRI Jawa Timur akan segera menata seluruh anggota dan calon anggota KWRI, yang tersebar di seluruh Kabupaten Kota se-Jawa Timur, yang selama ini KWRI, terjadi tumpang tindihnya kepengurusan di daerah yang belum maksimal.

“Dalam Wadah DPD KWRI Jawa Timur, Abd. Syukur bertekad akan menyatukan seluruh elemen Jurnalis yang ada di Jawa Timur, dibawah bendera KWRI, dan Media Cetak dan Online Yaitu PENA JATIM, di www.penajatim.net yang saat ini mulai penataan dan tahap rekriutmen dan penataan menagemen” ucap Abd. Syukur.

Dalam wadah KWRI Jawa Timur, Kami juga memprogramkan diklat dan pembinaan untuk kewartawanan,” terang Abd. Syukur kepada wartawan yang meliput kegiatan tersebut diantaranya, Surabayametro, Pemburu, Memorandum, Radar Nusantara, Sinar Pagi Media, Kriminal Plus, Suara Hukum, dan masih banyak wartawan lain yang ikut meliput saat acara deklarasi. (rdi) (*)

Sumber : www.penajatim.com



Baca Selengkapnya : Deklarasi DPD KWRI Ciptakan Konsolidasi Wartawan

Makelar Kasus Budi Hendra Masih “Gentayangan”

Jumat, 17 Agustus 2012

Makelar Kasus (Markus) Budi Hendra

Buah Korban Penipuannya Sudah Ada yang Lapor Polisi

Pekerjaan Budi Hendra warga keturunan yang tinggal di Jl. Petemon I/14A Surabaya, sebagai makelar kasus (markus, red) rupanya sudah menjadi salah satu sumber kehidupannya dalam meraup rupiah berskala besar dari setiap kasus yang ditanganinya. Hebatnya, Budi tak peduli walaupun perkara yang ditanganinya berujung kepahitan pada mereka yang menggantungkan nasib hukumnya. Akibat ulahnya, Budi kini dipolisikan oleh seorang korbannya yang telah diperdaya dengan segudang janji palsu yang selalu dilontarkannya.

SURABAYA, KRIMINAL PLUS - Dilaporkannya markus Budi Hendra dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh Moejiono, dibenarkan Kapolsek Bubutan, Kompol Mikael P. Sitanggang, S.Ik. ”Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan masih satu orang saksi yang diminta keterangannya,” terangnya pada Kriminal Plus diruang kerjanya.

Disinggung soal locus delicty atas kejadian penipuan dan penggelapan yang dilakukan Budi Hendra, bukan diwilayah hukumnya, Sitanggang panggilan akrab Mikael P. Sitanggang ini dengan santai menjawab, “Kita sebagai public servis lebih mengutamakan kepada pelayanan terhadap masyarakat, siapa saja boleh melapor dimana saja, dan terserah nanti prosesnya” terang Sitanggang sambil menerangkan kalau locus delicty itu lebih mengacu pada kedudukan pengadilan.

Masih menurut Sitanggang, pihaknya tidak memaksakan diri dalam menerima laporan, semua tergantung pada orang yang akan melapor, “Kita tidak bisa memaksakan diri dalam menerima laporan Semua itu tergantung yang melaporkan, sedangkan prosesnya terserah nanti,” tandasnya.

Menurut Moejiono ditempat terpisah, dilaporkannya Budi Hendra ke polisi karena dirinya sudah sangat jengkel atas kebohongan dan janji-janji palsu yang dilontarkan. Apalagi ketika dirinya dan keluarganya bertandang kerumah Budi Hendra untuk menanyakan atas bertambahnya putusan hukuman anaknya Yuli Milasari pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan PT Surabaya, hukuman anaknya bertambah 6 bulan lebih berat dari putusan PN Surabaya yang mengganjar 2 tahun penjara.

Namun, Budi Hendra seperti tak punya beban. Bahkan ketika diminta uang kembali sesuai janjinya apabila tidak bebas uang dikembalikan, Budi justru mengusir Moejiono dan keluarganya. “Saya minta uang kembali seperti janji dia kalau tidak bebas uang dikembalikan, tapi malah dia mengusir kami,” keluh Moejiono didampingi isterinya.

Sikap kasar Budi Hendra terhadap Moejiono dan keluarganya, tidak seperti saat awal Budi menerima kasus itu. “Orang ini orang gak punya, hanya tukang AC rendahan yang  perlu kita tolong,” celoteh Budi Hendra bak pahlawan kesiangan yang butuh sebuah pengakuan. Celoteh itu disimak Kriminal Plus saat sang markus Budi Hendra mencari simpatik dari sejumlah wartawan yang ngepos di PN Surabaya.

Namun, dibalik celotehnya itu ternyata meninggalklan kepahitan bagi mereka yang percaya dan menggatungkan nasib hukum dalam perkara yang diserahkan kepada sang markus. Betapa tidak, setelah kehilangan ratusan juta rupiah, mereka juga harus menerima vonis berat dari Majelis Hakim.

Dan kini Budi Hendra telah dilaporkan Moejiono di Polsek Bubutan, dalam kasus kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan /Restabes Sby/Sek BBT Sby, pada Jumat  tgl 29 Juni 2012. sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan kerugian sebesar Rp. 310.000.000.- (tiga ratus sepuluh juta rupiah). Sesuai Surat Laporan Polisi Nomor : STTLP/206/B/V/2012/Jatim

Walaupun kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Budi Hendra sudah dilaporkan di Polsek Bubutan tidak membuat Budi jera. Menurut sumber Kriminal Plus dalam menjalankan praktek makelar kasus budi tidak lagi berkeliaran di PN Surabaya.

Namun, kali ini Budi lebih banyak “Bergentayangan” di kepolisian mencari klien baru yang tersandung kasus narkoba. ring/git
Baca Selengkapnya : Makelar Kasus Budi Hendra Masih “Gentayangan”

DPRD Desak Pemkot Tindak Tegas Rumah Kost Milik H. Basuki

Rumah Kost Yang Tidak Mempunyai IMB

Tak Punya IMB, Berdiri Diatas Brandgang

SURABAYA, KRIMINAL PLUS -.Keseriusan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya, akan menindak tegas rumah kost senilai miliaran rupiah milik H. Basuki yang berdiri diatas Brandgang, menjadi harapan dari sebagian warga Jl. Simolangit yang tinggal didekat rumah kost tersebut.

Pasalnya, sejak dibangun rumah kost itu pada tahun 2007 lalu, warga mengalami kebanjiran, karena saluran air yang berfungsi sebagai saluran pembuangan air hujan dan diharapkan bisa menampung luapan air hujan terhambat oleh perubahan konstruktur bangunan brandgang yang diduga sengaja diperkecil oleh H. Basuki selaku pemilik rumah kost.

Seperti kata sejumlah warga yang tinggal disekitar bangunan rumah kost, jika hujan turun sangat deras, air hujan yang biasanya hanya meluap dijalan raya bisa masuk ke rumah warga. 

Padahal menurut warga sebelum berdiri bangunan itu tidak pernah ada warga yang mengalami kebanjiran, walaupun hujan yang turun saat itu sangat deras. “Sebelum ada bangunan itu kami tidak pernah mengalami banjir sampai masuk kerumah,” keluh warga.

Lasidi, Kasie Pengendalian
Menurut Lasidi Kasie Pengendalian Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya, pihaknya telah memanggil H. Basuki pada 17 Juli 2012 lalu, namun hingga berita ini diturunkan Lasidi belum mendapat laporan hasil perkembangan dari tim yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan. “Saya belum dapat laporan perkembangan dari anak buah saya yang menangani,” jawab Lasidi singkat pada Kriminal Plus.

Lasidi juga menambahkan, kalau ternyata benar rumah kost milik H. Basuki itu tidak memiliki IMB, pihaknya akan menindak secara tegas, “Kalau benar rumah kost itu tidak memiliki IMB kami akan tindak tegas, dan pemilik rumah nantinya akan dikenakan denda hingga 100 persen dari pajak denda restribusi,” lanjut Lasidi yang berencana akan memanggil kembali H. Basuki dalam waktu dekat.

Ditempat terpisah, Simon Lekatompesy anggota komisi C DPRD Kota Surabaya, mendesak Pemkot Surabaya, untuk memberikan peringatan keras terhadap warga yang telah mengalih fungsikan brandgang. “Kalau peringatan yang sudah dikeluarkan oleh pemkot tidak di gubris oleh warga yang melanggar, pemkot berhak atau harus membongkar paksa,” tegas Simon kepada Kriminal Plus.

Masih menurut Simon, pada prinsipnya semua brandgang yang telah dirubah fungsinya menjadi rumah tinggal atau telah dibangun secara permanen, harus dikembalikan sesuai fungsi brandgang itu sendiri.

Hal senada juga dikatakan AM Anwar, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, dia mendesak pemerintah Kota Surabaya segera menertibkan brandgang atau bangunan di atas saluran air yang dinilai melanggar UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. ris/ring
Baca Selengkapnya : DPRD Desak Pemkot Tindak Tegas Rumah Kost Milik H. Basuki

Berita Kasus